Bisnis.com, JAKARTA- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Blok G Pusat Pertokoan Tanah Abang akan ditutup.
Walikota Jakarta Pusat Saefullah mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena RPH dilarang keberadaannya di wilayah DKI Jakarta.
"Ditutup saja karena di dalam Jakarta tidak boleh ada RPH," katanya kepada wartawan, Jumat (2/8/2013).
Namun, Saefullah belum bisa mengungkapkan lokasi pengganti atas tempat pemotongan kambing tersebut.
Dia menuturkan awalnya, kepemilikan RPH ini dipegang oleh PD Dharma Jaya, kemudian berpindah ke PD Pasar Jaya. Oleh PD Pasar Jaya, kios tersebut disewakan kepada pihak swasta.
Saefullah menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk mencarikan tempat pengganti dan berhak untuk menutup RPH karena kepemilikannya masih milik Pemda melalui BUMD.
"Tempat miliknya Pemda, jadi kami berhak dong untuk melarang," tegasnya. Kendati demikian, pihaknya telah memanggil pemilik RPH untuk membahas relokasi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah berkali-kali mengungkapkan dirinya akan merelokasi RPH yang berada di wilayah Ibukota.
"Seharusnya semua [RPH] di luar, bisa Bogor atau Bekasi," ujar Ahok, Senin (29/7/2013).
Menurutnya, relokasi RPH perlu dilakukan karena limbah RPH akan menghambat DKI Jakarta menuju konsep kota modern.
Kondisi Jakarta, terangnya, sudah tidak memungkinkan untuk pengelolaan limbah RPH sehingga keberadaannya perlu digeser. (ltc)