Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKD DKI Klarifikasi Ahok Center Tidak Terlibat CSR

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) membantah keterlibatan Ahok Center di dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) membantah keterlibatan Ahok Center di dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).

Endang Widjajanti, Kepala BPKD Pemprov DKI, hanya mengatakan pihak yang terlibat dalam kegiatan CSR adalah staf dari wakil gubernur DKI.

"Tidak ada keterlibatan [Ahok Center], yang ada staf wagub yang membantu," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (15/8/2013).

Masalahnya, dalam data yang diperoleh dari BPKD DKI Jakarta, terdapat 18 kegiatan CSR yang menggunakan Ahok Center sebagai mitra kerjanya.

Kedelapan belas kegiatan CSR tersebut semuanya terdapat pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.

Endang mengaku BKPD hanya menerima laporan dari masing-masing dinas terkait yang mengurus CSR. Oleh karena itu, dia mengaku tidak tahu menahu soal munculnya nama Ahok Center di dalam laporan Dinas Perumahan dan Gedung DKI. "Data itu saya dapat dari Dinas Perumahan."

Dalam pertemuan dengan wartawan tersebut, Kepala BPKD pun langsung melakukan klarifikasi atas keterlibatan Ahok Center. Anehnya, Endang tidak menghubungi Dinas Perumahan DKI di mana nama Ahok Center tercantum di dalam laporan dinas tersebut.

Klarifikasi malah dilakukan kepada Dinas Sosial DKI. Endang mengungkapkan Dinas Sosial DKI telah menyatakan tidak adanya keterlibatan Ahok Center dalam pelaksanaan kegiatan CSR.

"Setelah saya konfirmasi ke Kepala Dinas Sosial tidak ada [keterlibatan Ahok Center]," ujarnya.

Dinas Sosial DKI memang diberikan tanggung jawab sebagai instansi yang menyalurkan barang-barang dari perusahaan ke target CSR.
Kendati demikian, Endang mengatakan instansi yang bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporannya adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari masing-masing dinas yang berkaitan dengan jenis target CSR itu.

Artinya, apabila suatu CSR ditargetkan kepada korban banjir yang akan direlokasi ke rumah susun (rusun), pelaporan dan pencatatannya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper