Bisnis.com, JAKARTA—Polres Bogor secara resmi menahan sopir bus Giri Indah, Muhammad Yamin, 49 tahun, atas kecelakaan maut di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, yang terjadi Rabu (21/8).
Proses pemeriksaan tersebut masih dilakukan hingga saat ini.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Divhumas Polri Kombes Rusli Hedyaman, mengatakan Yamin yang sebelumnya mendapatkan perawatan kini sudah keluar dari rumah sakit.
Yamin dijerat dengan pelanggaran pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara beserta denda senilai Rp12 juta.
Sejauh ini Polri telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, bertambah empat orang dari hari sebelumnya.
Hari ini proses pemeriksaan terhadap bus Giri Indah akan kembali dilanjutkan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Korps Lalu Lintas Polri, dan tim Agen Tunggal Pemegang Merk Mercedes.
"Proses evakuasi kendaraan bus dan carry telah dilakukan, dan kendaraan tersebut telah diamankan di Pos Lantas Tol Ciawi,"kata Rusli, Jumat (23/8/2013).
Sementara itu, seluruh korban yang terluka telah dirujuk ke Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong. Jumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa ini 20 orang, 13 orang luka berat, dan luka ringan 19 orang.
Sebelumnya, bus Giri Indah bernomor polisi B 7297 BI terjun ke jurang saat melintasi tikungan tajam menurun di Jalan Raya Puncak-Cianjur Km 88, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Bus maut tersebut hilang kendali yang diduga akibat rem blong.
Bus itu yang melaku dari Bogor menuju Cianjur itu menabrak mobil carry pick up bernomor pol F 8273 pengangkut LPG dan juga menghantam warung sebelum akhirnya terjun bebas di sungai dekat jalan lokasi kejadian.
Rombongan baru saja menunaikan doa puasa Ester, yakni berdoa sambil menjalankan puasa tidak makan dan tidak minum selama tiga hari tiga malam di Pondok Kapenray, Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.