Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB DKI Jatuh Tempo Hari Ini, Baru Terbayar 60%

Bisnis.com, JAKARTA - Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) DKI Jakarta jatuh tempo pada hari ini 28 Agustus 2013. Namun baru 990 wajib pajak (WP) atau 55% dari total 1,8 juta WP.

Bisnis.com, JAKARTA - Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) DKI Jakarta jatuh tempo pada hari ini 28 Agustus 2013. Namun baru 990 wajib pajak (WP) atau 55% dari total 1,8 juta WP.

Pendapatan PBB yang tercatat sampai hari ini mencapai Rp2,1 triliun atau 60% dari target Rp3,6 triliun. Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menargetkan sampai dengan waktu jatuh tempo malam nanti bisa terbayarkan 75% dari target.

"Penerimaan PBB sampai tadi pagi yang masuk di Bank Rp2,7 triliun, tetapi yang dibukukan atau outstanding debt baru Rp2,1 triliun," ujar Kepala DPP DKI Iwan Setiawandi, Rabu (28/8/2013).

Iwan menegaskan masih banyak WP yang belum bayar diperkirakan memenuhi kewajiban pada hari ini.

Adapun bagi yang melebihi jatuh tempo dikenakan denda 2% dari nilai PBB per bulan. "Kalau yang belum bayar masih ada waktu tiga bulan sampai akhir tahun tetapi kena denda 2% per bulan".

Masih banyaknya PBB yang belum terbayar, Iwan menuding akibat kurangnya tempat pelayanan pembayaran seperti lembaga bank dan non bank.

Saat ini bank yang bekerjasama dalam pembayaran PBB DKI yakni BRI, Mandiri, Bank DKI dan non bank Kantor Pos. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper