Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang minimarket atau convenience store yang tersebar di seluruh wilayah ibukota memperjualbelikan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol kepada warga di bawah usia 21 tahun.
"Sesuai dengan instruksi Pak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta), kami sudah melayangkan surat edaran mengenai larangan tersebut ke semua minimarket dan convenience store yang ada di Jakarta," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Arie Budhiman di Jakarta, Senin (22/9/2013).
Menurut Arie, larangan tersebut dikhususkan kepada minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret, serta convenience store, seperti Seven Eleven dan Lawson.
"Selain minimarket dan convenience store, surat edaran mengenai larangan itu juga kami berikan kepada sejumlah restoran dan tempat usaha hiburan lainnya yang berada di bawah pembinaan Disparbud DKI Jakarta, yakni sebanyak 711 tempat usaha," ujar Arie kepada Antara.
Arie menuturkan penjualan miras di tempat-tempat tersebut harus memperhatikan beberapa ketentuan, di antaranya pembeli harus berusia minimal 21 tahun, harus ada rak khusus yang terjangkau oleh pengawasan dan ada petugas khusus yang mengawasi, termasuk kasir.
"Jadi, kalau ada remaja atau bahkan anak kecil yang ingin membeli minuman beralkohol, maka petugas atau kasir di toko tersebut harus berani menolaknya. Jangan takut atau pun ragu, langsung tolak saja," tutur Arie.
Saat ini, ujar dia, Pemprov DKI tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan jual beli miras atau minuman beralkohol kepada warga yang usianya belum mencapai 21 tahun.
"Sambil menunggu diterbitkannya Pergub ini, kita buatkan surat edaran tersebut. Lagipula, surat edaran itu dapat dijadikan landasan untuk menerapkan larangan jual beli miras atau minuman beralkohol kepada warga di bawah usia 21 tahun," tutur Arie.
Selain upaya-upaya tersebut, Arie menambahkan Pemprov DKI juga mengimbau agar orang tua turut melakukan pengawasan dan memberikan pendampingan terhadap anak-anak mereka.