Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Pengedar Ekstasi Mangga Dua Diringkus

Bisnis.com, JAKARTA--Jajaran Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar meringkus tiga pengedar narkoba jenis ekstasi yang biasa beroperasi di kawasan hiburan malam Mangga Dua, Jakarta Pusat."Tiga tersangka kami tangkap saat menggelar operasi di sekitar

Bisnis.com, JAKARTA--Jajaran Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar meringkus tiga pengedar narkoba jenis ekstasi yang biasa beroperasi di kawasan hiburan malam Mangga Dua, Jakarta Pusat.

"Tiga tersangka kami tangkap saat menggelar operasi di sekitar Stasiun Sawah Besar pada 4 Oktober pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga di Jakarta, Senin (7/`0/2013)

Kompol Shinto mengatakan pengedar narkoba yang ditangkap adalah TSO alias IO, SHR alias Robi dan TYD. TYD bahkan tertangkap tangan oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli narkoba.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 53 butir ekstasi, 0,3 gram sabu-sabu, timbangan, alat hisap dan sejumlah uang.

"Dari pengamatan kami, ekstasi yang disita bentuknya masih kasar. Rupanya mereka membuat sendiri dengan mengoplos beberapa jenis obat sakit kepala dan dijual dengan harga Rp30.000 hingga Rp50.000 per butir, jauh di atas harga ekstasi yang asli," tuturnya.

Menurut Kompol Shinto pemilihan mengoplos dengan obat-obatan sakit kepala karena komposisinya dapat berefek pada kepala meskipun efeknya berbeda dengan ekstasi asli.

Kompol Shinto mengatakan wilayah peredaran mereka adalah kawasan hiburan malam Mangga Dua karena di wilayah tersebut pembeli tidak terlalu memperhatikan ekstasi yang dibeli. Suasana yang remang-remang juga membuat pembeli tidak melihat bahwa ekstasi yang didapat bentuknya kasar.

"Saat ini sampel narkoba yang disita sudah kami kirimkan ke Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan uji laboratorium," jelas Kompol Shinto.

Kompol Shinto mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjar. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper