Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini, Kamis (24/10/2013) mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pajak rokok
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan pajak rokok akan dikenakan kepada importir rokok pada saat pembelian cukai.
Besarnya pajak rokok adalah 10% dari harga cukai.
Pembayaran dari para importir rokok, jelas Iwan, akan dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat.
Setelah itu, baru didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah berdasarkan populasi jumlah penduduk.
“Pengumpulan oleh pusat, yaitu Kemenkeu, lalu didistribusikan ke daerah per triwulan,” ujarnya usai menghadiri sidang paripurna DPRD DKI, Kamis (24/10/2013).
Menurut Iwan potensi penerimaan pajak rokok terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI sekitar Rp400 miliar per tahun. (ra)