Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Jakarta Sahkan Pajak Rokok

DPRD DKI Sahkan perda pajak rokok

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini, Kamis (24/10/2013) mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pajak rokok

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan pajak rokok akan dikenakan kepada importir rokok pada saat pembelian cukai.

Besarnya pajak rokok adalah 10% dari harga cukai.

Pembayaran dari para importir rokok, jelas Iwan, akan dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat.

Setelah itu, baru didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah berdasarkan populasi jumlah penduduk.

“Pengumpulan oleh pusat, yaitu Kemenkeu, lalu didistribusikan ke daerah per triwulan,” ujarnya usai menghadiri sidang paripurna DPRD DKI, Kamis (24/10/2013).

Menurut Iwan potensi penerimaan pajak rokok terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI sekitar Rp400 miliar per tahun.  (ra)

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper