Bisnis.com, BEKASI - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, memberlakukan larangan beroperasi kendaraan jenis odong-odong di wilayah setempat demi kelancaran lalu lintas.
"Terhitung mulai hari ini [25/10/2013], kami melarang operasional kendaraan jenis odong-odong," ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Komisaris Polisi Arsal Sahban di Bekasi, Jumat (25/10/2013).
Menurut dia, petugas tidak akan segan memberikan tindakan terhadap pengendara odong-odong bila ditemukan berkeliaran di jalan raya. "Instruksi ini langsung dari pimpinan Polri," kata Arshal.
Arsal mengatakan bahwa pelarangan operasi odong-odong, karena kendaraan itu dinilai tak laik jalan.
Menurutnya, odong-odong tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, apalagi dengan jumlah banyak.
"Kendaraan tersebut masuk dalam kriteria mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan, serta tak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan," ujarnya.
Menurut dia, gerbong dari kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sesuai dengan Pasal 288 Ayat (3) juncto Pasal 106 Ayat (6).
Kendati demikian, pihaknya saat ini memprioritaskan pelarangan di jalan raya. Sebab, mobilitas di jalan tersebut sangat tinggi sehingga membahayakan bagi penumpang odong-odong maupun pengguna jalan lainnya.
"Operasi khusus odong-odong belum ada, sifatnya masih sosialisasi dahulu," ujarnya. (Antara)