Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama menyatakan properti milik BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pondok Indah Mal (PIM) 'ngemplang' jalur hijau.
Namun secara tata ruang mereka tidak salah karena dari dulu tidak diperdakan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara langsung sehingga secara hukum tidak salah.
“Kita juga lihat apartemen dan gedung di Pluit [mengambil jalur hijau] secara hukum tidak salah karena itu bukan jalur hijau yang resmi,” kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Pemprov tidak berani menutup properti yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) karena setelah dilihat banyak bangunan yang punya resapan air. Misalnya Kemang Village ternyata saat dicek memiliki tampungan.
“Pertama saya lihat ternyata hotel, apartemen dan mal pinter waktu hujan airnya ditampung di gorong-gorong bawah mal,” jelasnya.