Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

100.000 Buruh di Tangerang Raya Akan Berdemonstrasi, Ini Lokasi Aksi

Hari ini sebanyak 100.000 buruh yang tergabung dalam aliansi Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) akan demonstrasi menuntut revisi UMK Kabupaten/kota. Aksi akan dilakukan hingga Bupati dan Wali Kota Tangerang mengeluarkan rekomendasi revisi UMK Kabupaten/Kota yang kini sudah disahkan Gubernur Banten.

Bisnis.com, TANGERANG - Hari ini sebanyak 100.000 buruh yang tergabung dalam aliansi Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) akan berdemonstrasi menuntut revisi UMK Kabupaten/kota.

Koordinator aksi, Koswara di Tangerang, Selasa (3/12/2013) mengatakan aksi akan dilakukan hingga Bupati dan Wali Kota Tangerang mengeluarkan rekomendasi revisi UMK Kabupaten/Kota yang kini sudah disahkan Gubernur Banten.

Pasalnya, penetapan UMK yang telah dilakukannya, bukan sesuai dengan aspirasi buruh melainkan salah satu pihak saja.  "Mulai dari nilai UMK yang ditetapkan hingga proses penetapan UMK itu, tidak sesuai dengan keinginan buruh saat ini," katanya.

Beberapa titik akan menjadi lokasi demonstrasi, salah satunya pintu tol Bitung dan Cikupa serta kawasan Bandara Soekarno-Hatta. "Sebab, di lokasi itu maka pemerintah akan mendengar aspirasi kami," ujarnya.

Perwakilan buruh dari Kasbi, Sunarno menambahkan, para buruh menginginkan UMK di Kota Tangerang sebesar RP2.605.000 dan Rp 2.602.000 untuk Kabupaten Tangerang.

Nilai tersebut sudah dihitung berdasarkan kenaikan inflasi sebesar 7,20% dan pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang sebesar 9,68% per tahun. "Tuntutan kami ini sudah turun dari tuntutan awal Rp 3,7 juta, lalu Rp 3,1 juta dan terakhir Rp 2,6 juta," katanya.

Koordinator Kabut Bergerak, Poniman, mengatakan Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang harus merespon tuntutan buruh dalam merevisi nilai UMK.  "Kami ingin agar pemerintah mendengarb aspirasi buruh. Jangan samakan nilai UMK di Kota/kabupaten dengan daerah lainnya. Sebab ini adalah daerah industri," katanya.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.

Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler