Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah Provinsi prov DKI Jakarta akan mengejar penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) menjadi 16% dari total luas wilayah DKI hingga 2030.
Target tersebut ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda RDTR) yang disahkan oleh DPRD DKI hari ini, Rabu (11/12/2013).
Plt. Sekretaris Daerah Pemprov DKI Wiriyatmoko mengatakan luas RTH yang saat ini dimiliki oleh Pemprov DKI baru sebesar 10%. “RTH-nya akan tambah 6% sampai 2030, dari yang sekarang 10% menjadi 16%,” ujarnya usai menghadiri sidang paripurna DPRD, Rabu (11/12/2013).
Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan untuk mengejar target yang ditetapkan dalam Perda RDTR, pemprov hanya akan memperbolehkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung maksimal sebesar 40%. Adapun, sisanya yang 60% diwajibkan pemanfaatannya untuk RTH.
"Kami kejar kekurangannya karena sampai saat ini DKI masih sangat kekuarangan RTH," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna berpendapat target penambahan RTH menjadi 16% hingga 2030 akan sulit dicapai.
“Tambah 1% saja luasnya sekitar 8-10 kali monas, apalagi lahan sudah susah dan mahal sekali,” katanya.
Kendati demikian, jika merujuk pada kondisi yang ideal, seharusnya luas RTH bagi sebuah kota mencapai 30%.