Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan mengetok raperda penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk ditetapkan menjadi perda dalam sidang paripurna.
Perda tersebut menjadi payung hukum pembentukan Badan PTSP tingkat Provinsi yang dipimpin oleh pejabat eselon II. Dengan adanya BPTSP diharapkan maksimal satu pemohon bisa menyelesaikan izin dalam waktu maksimal 1 bulan.
Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan dengan perda ini diharapkan PTSP ada kejelasan organisasi, standar operasionalnya, serta kejelasan biaya, kepastian waktu penyelesaian dan sebagainya.
“Nanti goal-nya masyarakat merasa terlayani kalau memohon izin baik yang ada di Provinsi, Wali Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Semuanya akan menjadi jelas,” katanya usai sidang Paripurna di DPRD DKI, Rabu (18/12/2013).
Dia mencontohkan untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) cukup 3 hari selesai begitu juga degan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP). PTSP ini, kata Jokowi, sudah jalan tapi hanya payung hukumnya menyusul.
Jokowi belum memilih Kepala Badan yang setara pejabat DKI eselon II karena perda baru saja disahkan. Kepala Biro Ortala DKI Lasro Marbun mengatakan ada tiga calon yang akan menjadi kepala badan, namun dia menolak untuk menyebutkan.
Lasro menambahkan, BPTSP akan beroperasi pada April tahun depan memakai gedung Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) di Jl MT Haryono setelah dipindahkan ke komplek Balaikota DKI.