Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana akan mengahapuskan kebijakan kawasan berpenumpang minimal tiga orang (3 in 1) untuk membatasi kendaraan, sudah tidak efektif dilakukan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai kebijakan 3 in 1 untuk membatasi kendaraan ini sudah tidak efektif dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
. "3-in-1 sudah tidak efektif lagi untuk mengatasi kemacetan dan banyaknya kendaraan di Jakarta. Kami sudah melakukan survei. Saya pikir lebih baik kebijakan tersebut di hapuskan,” tuturnya di Balai Kota, Senin (23/12).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyarankan pembatasan kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem elektronik yaitu sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan kelemahan dari kebijakan 3-in-1 yaitu dilakukan secara manual menggunakan mata petugas. "Dengan ERP, semua secara elektronik sehingga tidak ada yang terlewati," ujarnya.
Dengan sistem ERP lebih efektif dilakukan dibandingkan menutup pintu tol untuk mengatasi kemacetan. Pemprov menilai penutupan pintu tol hanya memindahkan kemacetan ke tempat lain.