Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok: Kerja Nggak Benar, Gubernur Bisa Pecat Kadis

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 Jokowi-Ahok/Bisnis
Jokowi-Ahok/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasannya, UU ini memberikan kewenangan bagi gubernur untuk memecat pejabat eselon II yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target.

“Jadi jangan asal senang saja karena usia pensiunnya ditambah, tetapi mereka bisa juga saya pecat atau diturunin jabatannya ke eselon yang lebih rendah kalau nggak benar kerjanya,” ujarnya di Balai Kota, Jumat (24/1/2014).

Selain memperpanjang usia pensiun menjadi 58 tahun, Pasal 77 ayat (6) UU ASN juga memungkinkan pegawai negeri sepil (PNS) yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target untuk dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian. Adapun, kewenangan gubernur untuk memberhentikan pejabat eselon II sampai V diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 131 UU ASN.  

Dalam jajaran Pemprov DKI, pejabat eselon II di antaranya adalah pejabat yang mengisi jabatan kepala dinas, kepala biro, kepala badan, dan walikota.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku kesulitan mencari PNS yang cocok untuk menduduki sebuah jabatan selama dirinya menjabat sebagai wakil gubernur.

Menurutnya, banyak kepala dinas atau pejabat DKI lainnya yang santai dalam bekerja. Alasannya, selama ini sanksi terberat hanyalah berupa mutasi dan tidak bisa dilakukan pemecatan dari PNS ataupun diturunkan eselonnya.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper