Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Dishub Diperbolehkan Tilang Kendaraan

Pemprov DKI membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman pemberian kewenang tilang pada Dinas Perhubungan DKI.
Razia Motor/Antara
Razia Motor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman pemberian kewenang tilang pada Dinas Perhubungan DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan perjanjian ini agar Dinas Perhubungan bisa menilang untuk dibawa ke kantor Polantas. "Ambil STNK dan SIM mereka yang melanggar aturan dan bawa ke kantor Polantas," katanya di Balai Kota, Rabu (5/2/2014).

Dia mengungkapkan hal ini dilakukan untuk memberikan kewenangan tilang pada Dinas Perhubungan karena selama ini banyak pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan meremehkan petugas di lapangan.

"Mereka anggap kamu macan ompong, motor lewat semua dan Dishub dicuekin karena dianggap enggak berhak nangkap saya," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini dapat membantu polisi dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

Namun, kewenangan tilang oleh Dinas Perhubungan ini harus menunggu persetujuan terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya sebelum resmi dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper