Bisnis.com, JAKARTA - Larangan PNS DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi kembali berlaku hari ini, Jumat (7/2/2014).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengayuh sepeda bersama Walikota Jakarta Pusat Saefullah dan Camat Menteng Bondan Dyah Ekowati.
Rute yang ditempuh cukup jauh melintasi Jl Diponegoro ke timur, Jl Kramat Raya, Senen, Kwitang, Tugu Tani, Jl Medan Merdeka Timur, masuk kawasan Monas dan sampai Balaikota pukul 07.12.
Dalam Instruksi Gubernur No.150/2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Jokowi mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai, agar menuju tempat kerja menggunakan kendaraan umum.
Namun dia yakin masih ada PNS yang menggunakan kendaraan pribadi meskipun parkir di luar area kantor masing masing. Dia tidak akan memberi sanksi karena masih ada transisi.
"Transisi lah, nanti diperingatuin satu, peringatan 1, peringatan 3 [belum ada sanksi]," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Sementara Wagub DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama belum sampai kantornya hingga pukul 08.00 WIB.
Padahal mantan Bupati Belitung Timur tersebut datang tepat waktu pukul 07.30 ketika menggunakan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser.
Menurut informasi yang dihimpun, Ahok hari ini menggunakan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang 2 hari lalu diresmikan di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Bus tersebut melewati Pantai Indah Mutiara Pluit, alias rumah pribadi Ahok sampai Monas.