Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PBB Dinilai Tidak Efektif

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menilai pemberian insentif berupa pengurangan kewajiban PBB untuk mendorong WP melunasi tunggakan PBB-nya tidak berjalan efektif.
Pembayaran PBB untuk tahun pajak 2013 justru mengalami kekurangan bayar sebesar Rp624 miliar sehingga tunggakan PBB meningkat jadi Rp4 triliun. /bisnis.com
Pembayaran PBB untuk tahun pajak 2013 justru mengalami kekurangan bayar sebesar Rp624 miliar sehingga tunggakan PBB meningkat jadi Rp4 triliun. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menilai pemberian insentif berupa pengurangan kewajiban PBB untuk mendorong WP melunasi tunggakan PBB-nya tidak berjalan efektif.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan tingkat kepatuhan yang rendah ini tercermin dari realisasi pembayaran tunggakan PBB yang dialihkan dari pemerintah pusat sejak 2001.

“[Efektivitas pemberian insentif] Nggak kelihatan. Lihat saja, tahun lalu itu yang bayar [tunggakan PBB] paling cuma 10% saja dari total tunggakannya,” katanya seusai Acara Penyampaian SPPT PBB-P2 2014 di Balai Kota, Selasa (11/2/2014).

Berdasarkan catatan DPP DKI, pembayaran tunggakan PBB sepanjang tahun lalu hanya sebesar Rp317 miliar dari total tunggakan sebanyak Rp3,7 triliun.

Bahkan di sisi lain, pembayaran PBB untuk tahun pajak 2013 justru mengalami kekurangan bayar sebesar Rp624 miliar sehingga tunggakan PBB meningkat jadi Rp4 triliun.

Padahal, WP yang menunggak PBB ini mendapatkan potongan sebesar 25% untuk PBB terutang periode 2008-2012, sedangkan untuk PBB terutang periode 2007 ke bawah, potongannya hingga 50%.

Oleh karena itu, Iwan menuturkan instansinya akan mengandalkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk mengejar pembayaran tunggakan PBB ini. Dia menargetkan upaya penegakan hukum bersama Kejati bisa terlaksana pada April tahun ini.

Saat ini, lanjutnya, DPP sedang memetakan besaran penagihan PBB agar tidak terjadi kesalahan administrasi tunggakan. Setelah proses administrasi selesai, DPP DKI baru akan menyerahkan kuasa ke Kejati untuk melakukan penagihan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper