Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian sudah menyiapkan sejumlah langkah terkait penyadapan di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.
Meskipun hingga saat ini Jokowi belum melaporkan penyadapan yang dialami dirinya, pihak kepolisian telah mempersiapkan sejumlah langkah dengan melibatkan pihak yang ahli menangani masalah penyadapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto mengatakan pihaknya akan siap apabila Jokowi melaporkan kasus penyadapan tersebut kepada polisi.
"Teman-teman yang berkompeten menangani hal itu sudah melakukan langkah-langkah untuk nanti apabila memang hal itu dapat ditindaklanjuti. Tentunya itu akan mempermudah dan mempercepat penanganan," jelas Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (21/2/2014)
Menurut Agus, polisi tidak dapat menangani kasus penyadapan terhadap Gubernur DKI tersebut tanpa mengikuti mekanisme penanganan perkara.
Korban atau saksi yang mengetahui kejadian harus terlebih dahulu melaporkan kejadian perkara kepada Polri.
Hingga saat ini, kepolisian belum menerima laporan dari Jokowi mengenai pemasangan tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinasnya yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.
"Kalau beliau merasa perlu melaporkan pasti kami akan terima. Kami sudah siap. Beliau pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang perlu dipersiapkan," tukas Agus.
Ketiga alat sadap yang ditemukan pada Desember 2013 di kamar tidur, ruang makan, dan ruang tamu pribadi rumah dinas Jokowi dideteksi telah dipasang oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing.