Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

AKUISISI PALYJA: Pemprov DKI Tempuh Jalur Hukum & B to B

Pemprov DKI segera melakukan akuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) melalui dua cara, yaitu jalur hukum dan business to business [B to B].
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com 10 April 2014  |  14:50 WIB
AKUISISI PALYJA: Pemprov DKI Tempuh Jalur Hukum & B to B
Layanan Palyja - Jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI segera melakukan akuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) melalui dua cara, yaitu jalur hukum dan business to business [B to B].

Sebelumnya, Pemprov DKI akan melakukan akuisisi dengan cara B to B. Namun, tuntutan dari pihak Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) yang menginginkan akuisisi melalui jalur hukum.

Anggota Dewan Sumber Daya Air Jakarta Firdaus Ali mengatakan rencana akuisisi melalui jalur hukum dan B to B pada dasarnya baik.

Kendati demikian, pemprov tetap akan melihat jalur mana yang paling cepat untuk segera melakukan akuisisi saham Palyja sehingga kerugian yang diderita DKI terlalu besar.

"Ini sudah sepakat, banyak hal yang sama tujuannya. Jalur hukum dan bisnis harus tetap jalan keduanya, tetapi dilihat biaya termurah, serendah mungkin, dan secepat mungkin," ujarnya di Balai Kota, Kamis (10/4/2014).

Jika jalur hukum memakan waktu dua tahun untuk mengambil alih Palyja, maka Pemprov DKI akan melakukan terlebih dahulu melalui jalur B to B.

"Kami akan rugi banyak kalau jalur hukum memakan waktu 2 tahun. Kalau misalnya bisnis lebih cepat kenapa tidak yang penting kami sepakat dan segera mengambil secepat mungkin dengan biaya serendah mungkin, secepat mungkin. Kalau bisa besok pagi bisa diakuisisi," katanya.

Menurutnya, dengan akuisisi saham Palyja otomatis kontrak Palyja dengan Pemprov DKI yang dahulu akan gugur sehingga Pemprov tidak akan digugat oleh Palyja melalui pengadilan arbitrase internasional.

"Akuisisi Palyja cara halus menghapus kontrak yang dulu, agar gubernur tidak dituntut di pengadilan arbitrase internasional. Kalau gubernur bilang membatalkan kontrak, maka mereka akan melakukan perlawanan dan mengugat ke arbitrase," tutur Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki palyja
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top