Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan daftar pajak nilai sewa reklame sebesar 25% per meter per segi per hari dari nilai kontrak, yang berlaku mulai bulan ini.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame, pengenaan pajak dibagi menjadi 7 klasifikasi senilai Rp2.000 hingga Rp25.000 per meter per segi per hari.
Namun, pada bulan ini, pajak tersebut naik 25% menjadi Rp10.000 hingga Rp125.000 per meter per segi per hari.
Kepala Penyuluhan Dinas Pajak DKI Arif Susilo mengatakan kenaikan pajak 25% dikenakan kepada reklame untuk iklan produk dilihat dari lokasi penempatan dan pembuatan iklannya.
"Produk yang tidak komersial, seperti nama toko, nama perusahaan, profesi dan kantor pengacara tidak mengalami kenaikan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/4/2014).
Kenaikan daftar pengenaan pajak tersebut dikenakan untuk iklan yang baru dan lama.
Arif menambahkan kenaikan daftar pengenaan pajak sebanyak 5 kali ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan target dan menjalani fungsi pajak sebagai pengatur.
"Potensi pajak reklame di Jakarta sangat kuat dan dapat menambah pendapatan DKI," katanya.
Dengan adanya nilai pengenaan pajak yang baru ini, Dinas Pajak DKI berharap target penerimaan pajak DKI pada 2014 naik sekitar 400% menjadi Rp2,4 triliun dari Rp600 miliar.
"Kami harap agency iklan mematuhi peraturan baru pajak sebesar 25%. Mereka harus jujur dengan nilai kontrak yang lama. Kalau tidak, kami kenakan yang lama tetapi dikalikan 5 kali," ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI mengenakan pajak reklame berjalan untuk kendaraan sebesar Rp50.000 per meter per segi per hari.
Pengenaan pajak reklame berjalan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 pasal 7.
"Daftar pengenaan pajak reklame berjalan ini naik 10 kali. Hal tersebut dilakukan karena iklan tersebut dengan masyarakat sehingga nilainya tinggi. Mobile terus kan," tutur Arif.