Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI berencana menutup tempat hiburan malam alis diskotek jika kedapatan para pengunjungnya membawa narkoba.
Diskotek yang pengunjungnya dua kali kali berturut-turut kedapatan membawa narkoba akan langsung kehilangan izin operasi yang dikeluarkan Pemprov DKI.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Narkotika, selama 2013 ada 207 pengunjung tempat hiburan malam yang tertangkap menggunakan narkoba.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama meminta kepada para pengusaha diskotek mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Tempat hiburan malam kan seringkali dijadikan tempat untuk mengedarkan narkoba. Maka dari itu, kita minta pengusaha diskotek untuk tegas mengawasi tempat usahanya," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (23/4/2014).
Pemprov DKI, lanjut Ahok, telah berdiskusi dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius untuk membantu menutup diskotek jika dua kali beruntun kedapatan pengunjungnya membawa narkoba.
"Kami sudah sepakat, kalau dua kali ketangkep narkoba, akan langsung tutup, cabut izinnnya. Cabut izin adalah kewenangan penuh dari pemprov," kata Ahok.