Bisnis.com, JAKARTA-- Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada para pengguna reklame yang tidak sesuai dengan aturan dan pihak pemberi izin pemasangan reklame untuk dituntut dan dipidana.
Pasalnya, kemarin Selasa (22/4/2014), papan reklame di Slipi Jakarta Barat roboh dan menggambarkan kebobrokan pengaturan reklame di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan banyak pengusaha yang menggunakan papan reklame iklan tidak mau dilakukan audit pemasangan konstruksi.
"Izin lama yang sudah struktur semua itu bermasalah, pasang juga bermasalah. Saya bilang reklame billboard di DKI itu masalah paling besar," ujarnya di Balai Kota, Rabu (26/4/2014).
Pria yang kerap disapa Ahok ini menyayangkan pemasangan kontruksi reklame di Jakarta yang tidak sesuai.
Tidak hanya konstruksi pemasangan reklame, pemasukan pajak dari reklame pun tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Itu yang kami bingung, secara hukum ini tanggung jawabnya siapa, tidak jelas semua. Harusnya kan emang tidak boleh diperpanjang izinnya kalau tanpa ada audit konstruksi," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini meminta kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) untuk melakukan audit konstruksi.
"Kalau ada surat dari P2B musti audit konstruksi ditolak, berarti itu kesalahan mereka harus ada sanksi," tandasnya.