Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG DI DKI: Gandeng KPPU, Ada Indikasi Penyimpangan

Digandengnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) oleh Pemrov DKI, menurut Komisioner KPPU Sukarmi mengindikasikan proses pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Digandengnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) oleh Pemrov DKI, menurut Komisioner KPPU Sukarmi mengindikasikan proses pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Mungkin kelihatan sekali, DKI Jakarta telah melakukan pengadaan barang dan jasa yang ternyata punya potensi melanggar UU No.5 Tahun 1999 atau undang-undang lain. Pengawasan pengadaan barang dan jasa memang itu salah satu fokus dalam MoU kita,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (18/5/2014).

Lebih lanjut, menurutnya kerja sama yang dilakukan antara KPPU dengan Pemprov DKI tak hanya untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa. Bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan mendampingi Pemprov DKI saat membuat kebijakan di bidang ekonomi. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jika Pemprov DKI akan mengeluarkan kebijakan di bidang ekonomi tentu harus berkonsultasi dengan KPPU jangan sampai kebijakan yang dibuat itu melanggar UU No.5 Tahun 1999,” tambahnya.

Wujud nyata dari kerjasama ini, dia mengatakan yaitu penandatanganan MoU pada Jumat (16/5/2014) dan sosialisasi kepada jajaran SKPD DKI Jakarta tentang UU No.5 Tahun 1999 yang menjadi titik awal peran KPPU. Setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap adanya indikasi penyimpangan dalam tubuh Pemprov DKI.

“Kita menunggu saja sambil melakukan pengawasan. Pemprov DKI harus memanfaatkan kami. Tugas utama kami melakukan pengawasan. Kalau pertimbangan ya kalau diminta. Yang penting semua sejalan dengan UU No.5 Tahun 1999. Kerja sama ini bukan berarti kasus-kasus dimaafkan, tetap diproses menurut aturan yg berlaku,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler