Bisnis.com, JAKARTA - Mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Samsat Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (21/5/2014) beroperasi di sejumlah lokasi strategis untuk melayani masyarakat, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Lokasi mobil tersebut untuk Jakarta Pusat di Kantor Pos Pasar Baru (SIM) dan Lapangan Banteng (STNK), Jakarta Barat di LTC Glodok dan Jakarta Selatan di TMP Kalibata, Jakarta Utara di Pos Polisi Jembatan 3 Pluit (SIM) dan Kelapa Gading (STNK), serta Jakarta Timur di Honda Dewi Sartika (SIM) dan Pasar Induk Kramat Jati (SIM).
Mobil keliling hanya untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara itu, untuk pembuatan SIM Baru atau masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, tetapi di Kantor Samsat SIM di Jl.Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Selain itu, layanan mobil STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, karena untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.