Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Baru Aetra Disetujui Ahok

Pemprov DKI menyetujui kebijakan kontrak baru PT Aetra Air Jakarta kepada pengelola master meter yang mensyaratkan kewajiban pembayaran deposito senilai Rp7,5 juta.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI menyetujui kebijakan kontrak baru PT Aetra Air Jakarta kepada pengelola master meter yang mensyaratkan kewajiban pembayaran deposito senilai Rp7,5 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai kebijakan baru tersebut akan mencegah para pengelola berbuat curang dengan menunggak atau tidak membayar penggunaan air.

"Itu boleh Aetra minta deposito kepada pengelola master meter. Anda sudah jual air begitu banyak, masa Anda tidak pegang uang," ujarnya di Balai Kota, Jumat (24/5/2014).

Menurut pria yang kerap disapa Ahok ini, langkah mewajibkan pembayaran jaminan dinilai tepat dibandingkan Aetra mencabut dan tidak disuplai penyaluran air kepada pihak pengelola master meter.

Mengenai harga air yang diberikan Aetra maupun pengelola master meter kepada warga, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa terkait kebijakan tersebut karena tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola air baku.

"Kontrol Aetra, kami enggak bisa. Tidak bisa berbuat apapun kebijakan mereka selain membeli kedua perusahaan tersebut. Beli terus kami  ambil alih kebijakan bisnisnya," ucap Ahok.

Pemprov DKI berencana memanggil PT Aetra untuk menjelaskan dan mengajari cara pengelolaan air baku di Jakarta sehingga warga miskin dapat menikmati air bersih.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai tidak adanya kedaulatan atau hak pengelolaan air baku di Jakarta akibat kesalahan masa lalu yang menyebabkan kontrak dengan Aetra tidak dapat diputus.

Sementara itu, Corporate Secretary Aetra Priyatno Bambang Hernowo mengatakan kebijakan yang mewajibkan para pengelola master meter untuk membayar jaminan terlebih dahulu merupakan upaya preventif agar pengelola membayar air kepada Aetra.

Kebijakan tersebut baru diberlakukan setelah ada perpanjangan kontrak dengan pengelola master meter.

"Warga yang menjadi pelanggan kami sudah membayar dari pihak pengelola, tetapi pihak pengelola belum membayar dan menunggak kepada kami," kata Hernowo.

Seperti diketahui, sebanyak 12 pengelola dari total 32 pengelola master meter di Jakarta, masih menunggak pembayaran penggunaan air kepada Aetra senilai Rp195 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper