Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan melakukan tindakan tegas kepada Ketua RT dan RW yang melakukan penyelewengan.
Pria dengan panggian Ahok ini mengatakan, Ketua RT dan RW yang terbukti menyewakan lapak kepada pedagang kaki lima (PKL) akan dikenai tindakan tegas.
"Kalo dia [Ketua RT dan RW] punya lapak, pasti tidak setuju dong. Makanya nanti [kalau] kamu punya lapak, saya sikat," ujar Ahok, sapaan akrabnya di Balai Kota, Jumat (13/6/2014) saat berbicara tentang ketentuan baru rekrutmet Ketua RT/RW di DKI Jakarta.
Ketentuan baru yang akan diterapkan yaitu sistem rekrutmen Ketua RT dan RW yang berdampak pada berubahnya cara kerja, tanggung jawab serta nominal gaji.
Dia mencanangkan Ketua RT dan RW tak lagi dipilih langsung, tetapi ditunjuk dan dikontrak secara individu.
Gajinya pun menjadi Rp1 juta dari Rp750.000. Dana untuk gaji diambil dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Lalu, tugasnya melaporkan keadaan lingkungan melalui aplikasi SafetiPin.
Pembenahan juga dilakukan kepada camat dan lurah. Dia menginginkan agar Pemprov DKI memiliki camat dan lurah yang baik perilakunya.
"Makanya lurah camat kami juga tidak semua baik gitu loh," tuturnya.