Bisnis.com, JAKARTA - PD Pasar Jaya, pengelola pasar tradisional di Jakarta, melarang pedagang meninggalkan lapak miliknya di gedung pasar untuk turun ke jalan dan berjualan sebagai pedagang kaki lima.
Agus Lamun, Humas PD Pasar Jaya, mengatakan bagi para pedagang pemilik lapak di pasar yang terbukti turun ke jalan menjadi pedagang kaki lima akan dikenakan sangksi yang cukup berat.
Proses sanksi itu secara bertahap, lanjutnya, dimulai dengan memberikan tiga kali peringatan hingga pemutusan kontrak.
“Pemberian lapak itu sebenarnya fasilitas yang ditawarkan sebagai tempat berjualan baru pasca penertiban pedagang dari jalanan. Justru mereka rugi kalau meninggalkan lapak tanpa sebab," katasnya seperti dikutip dari laman Beritajakarta, Senins (16/6/2014).
Menurutnya, kalau sampai pedagang yang meninggalkan lapak terjaring penertiban, maka PD Pasar Jaya tidak akan memberikan kesempatan kedua untuk memiliki lapak di pasar yang tarif sewanya terjangkau.
Dia menjelaskan rencana turun ke jalan untuk berjualan sebagai PKL antara lain dilakukan para para pedagang di lantai satu dan dua Blok B dan Blok C Pasar Minggu karena omzetnya minim.
Sementara itu Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengatakan akan terus melakukan operasi penertiban PKL di sekitar Pasar Minggu.
"Minimal dua kali dalam seminggu kami lakukan penertiban. Ini untuk mencegah PKL kembali membuka lapak di pinggir jalan yang mengganggu fasilitas umum," tandasnya.