Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAPAN REKLAME Tak Berizin, Kota Bekasi Bocor Pajak Rp2 Miliar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Bekasi untuk memberikan layanan maksimal terkait adanya kebocoran potensi pajak reklame sebesar Rp2 miliar.
Pekerja papan reklame /bisnis.com
Pekerja papan reklame /bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Bekasi untuk memberikan layanan maksimal terkait adanya kebocoran potensi pajak reklame sebesar Rp2 miliar.

Pemkot Bekasi mencatat sekitar 90% reklame di Kota Bekasi tidak berizin sehingga potensi pemasukan daerah bocor Rp2 miliar. Data tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap reklame dari enam mal besar di Kota Bekasi, antara lain Metropolitan Mall, Grand Metropolitan Mall, Mega Bekasi Hyper Mall, Bekasi Square, Summarecon Mall, dan Grand Galaxy Park.

Sekretaris Kadin Kota Bekasi Sugiyarto memaparkan pajak reklame yang dipasang oleh sejumlah pengusaha di sejumlah mal mestinya tidak terjadi jika ada pelayanan maksimal dari Pemkot Bekasi dalam hal ini adalah BPPT.

Dia mengakui kebocoran pajak reklame terjadi lantaran pengusaha jengah dengan perizinan yang terlalu ribet dan biaya pajak reklame naik 20%. Namun kenaikan pajak itu tidak dibarengi dengan pelayanan yang lebih bagus.

Gimana pengusaha mau taat pajak kalau aturan saja sangat sulit. Sementara pelayanan tidak berubah,” papar Sugiyarto saat ditemui Bisnis.com, Rabu (25/6/2014).

Pihaknya mengatakan pengusaha telah lama mengeluhkan pelayanan perizinan dari BPPT yang keluar terlampau lama. Padahal, kata dia, pengusaha telah melampirkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Menurutnya, Kadin Kota Bekasi pernah memberikan klarifikasi kepada BPPT untuk segera melakukan perubahan pelayanan. Realisasi hingga saat ini, kata dia, hampir tidak ada perubahan dari pelayanan tahun sebelumnya.

“Kami sudah pernah membahas soal masalah ini. Dan kami yakin pengusaha tidak mau melanggar kewajiban dalam hal pembayaran pajak,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper