Bisnis.com, JAKARTA- DPRD DKI menargetkan pengesahan 9 rancangan peraturan daerah (raperda) dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan saat ini masih melakukan pembahasan 7 raperda di Balegda dan 2 raperda di Badan Anggaran (Banggar).
"Saat ini yang masih dibahas di Balegda ada 7 plus 2. Dua itu perda perubahan anggaran yang saat ini di bahas di badan anggaran. Sebelum lebaran semua akan disahkan," ujarnya di DPRD, Kamis (3/7/2014).
Ketujuh raperda diantaranya revisi perda retribusi daerah, revisi perda pajak kendaraan bermotor, revisi perda pajak hiburan, raperda tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta, dan revisi perda organisasi perangkat daerah.
Dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah nantinya akan ada peleburan dua dinas yakni Dinas Tata Ruang DKI dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Menurutnya, Dinas P2B ini harus dipisah kewenangannya dalam memberikan izin dengan mengawasin bangunan, sedangkan kewenangan terkait tata ruang dengan pemberian izin bangunan semestinya disatukan.
"Nanti akan dilebur dinas tata ruang dengan dinas P2B. Selain itu, dinas P2B salah kaprah dari awal terkair memberi izin dan pengawasan. Itu enggak boleh jadi satu, harus dipisah dan akan ada dinas pengawas bangunan sendiri," ucapnya.
Pihak DPRD belum menyetujui dan masih melakukan pembahasan terkait permintaan Pemprov DKI untuk melakukan pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan suku dinas tata air.
"Kalau itu dipisah akan memecah konsentrasi. Mestinya kan enggak dipisah tetapi terintegrasi. Alasan eksekutif ingin memecah karena beban yang terlalu berat. Lelang kan sudah dipecah, jadi enggak ada alasan terlalu berat," kata Sani.