Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan pribadi yang masuk jalur busway, khususnya pada jam sibuk berangkat dan pulang kerja.
Pengawasan untuk mensterilkan jalur busway itu dipusatkan di koridor IX rute Pluit-Pinang Ranti, koridor III rute Kalideres-Pasar Baru, dan koridor II rute Kota Harapan Indah-Harmoni.
Kombes Pol. Restu Budiyanto, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya akan menambah jumlah personel pengamanan di 3 koridor tersebut yang paling banyak pelanggarannya.
"Sampai saat ini koridor itu memang masih banyak pelanggaran, kami juga tempatkan ekstra petugas di sana," katanya seperti dikutip dari laman Beritajakarta, Sabtu (5/7/2014).
Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam melakukan sterilisasi 3 koridor busway yakni siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang, termasuk anggota kepolisian.
Sebab, aturannya sudah sangat jelas bahwa jalur busway hanya boleh dilewati oleh bus Transjakarta dan armada bus feeder-nya yang resmi.
Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Metro Jaya koridor II dan III tidak steril karena rendahnya tingkat disiplin pengguna jalan dan banyak persimpangan sehingga sering terjadi penyerobotan jalur busway oleh kendaraan pribadi.
Sementara itu, sterilisasi di lakukan di koridor IX karena banyak sekali jalurnya yang belum memakai separator sehingga kendaraan pribadi bisa langsung masuk.
Adapun sterilisasi jalur busway dari kendaraan pribadi dilakukan pada jam sibuk pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB, dengan ancaman bagi pelanggarnya akan dikenakan tilang berikut denda maksimal Rp500.000, yang dibayar ke bank.