Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Minta Jokowi Kembali Jadi Gubernur

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama meminta Gubernur DKI non-aktif Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali ke Balai Kota sebagai gubernur pada 23 Juli nanti, setelah penetapan presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama meminta Gubernur DKI non-aktif Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali ke Balai Kota sebagai gubernur pada 23 Juli nanti, setelah penetapan presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ahok mengatakan, berdasarkan surat keputusan presiden, Jokowi cuti dari tanggal ditetapkannya calon presiden hingga tanggal penetapan presiden terpilih yang akan diselenggarakan esok hari.

Apabila pada tanggal 23 Juli Jokowi belum kembali menjabat sebagai gubernur dan tidak membuat surat pemberitahuan perpanjangan cuti ke presiden melalui menteri dalam negeri, Jokowi dapat dianggap lalai tidak masuk kerja.

"Enggak bisa langsung memperpanjang cuti. Putusannya, setelah ditetapkan, Pak Jokowi harus balik, baru ngajuin perpanjangan cuti. Kalau beliau ngajuin perpanjangan cuti, saya jadi Pelaksana Harian (Plh)," ucap Ahok di Balai Kota, Senin (21/7/2014).

Selain itu, Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, apabila dirinya menjadi Plh, maka dirinya tidak memiliki lagi beberapa kewenangan istimewa seperti memutuskan dalam sidang paripurna DPRD, memimpin rapat pimpinan, serta mencopot jabatan ataupun melantik pejabat eselon.

Hal tersebut dirasa Ahok akan merepotkan karena untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan gubernur itu, harus ada surat kuasa dari Jokowi per tanggal 24 Juli.

Ahok pun menambahkan, apabila Jokowi mengajukan cuti hingga pelantikan sebagai presiden baru di bulan Oktober, nantinya dapat memunculkan masalah hukum karena pengunduran diri dari jabatan gubernur harus melalui paripurna DPRD DKI.

"Saya kira beliau mungkin lebih baik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi kalau ada gugatan, baru ngajuin pengunduran diri ke DPRD. Ya tentu saja, sampai menunggu Agustus ini beliau harus sering masuk, seperti hadir di sidang-sidang paripurna," lanjut Ahok.

Meskipun demikian, bukan berarti Ahok menyarankan Jokowi untuk tidak memperpanjang masa cuti karena memang tidak bisa dilakukan menurut undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

"Bukan nyaranin, tapi emang enggak bisa memperpanjang cuti secara UU karena status non-aktif sampai KPU menetapkan presiden terpilih. Jadi, enggak ada peluang untuk maksain memperpanjang. Secara konstitusi, pak Jokowi harus masuk tanggal 23 Juli. Soal nanti, urusan beliau cuti atau berhenti, beliau yang putuskan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi berencana memperpanjang cuti dari jabatan gubernur DKI selama tiga hari, sehingga kembali menjabat gubernur seusai hari Raya Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper