Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEA 2015: Pelaku IKM Mainan Boneka Minta Proteksi Pemerintah

Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk memberikan proteksi bagi para pelaku industri kecil mikro (IKM) mainan boneka lokal jelang berlakunya masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk memberikan proteksi bagi para pelaku industri kecil mikro (IKM) mainan boneka lokal jelang berlakunya masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.

Proteksi tersebut diharapkan akan membatasi praktik monopoli pasar oleh pelaku usaha bermodal besar dan juga produk luar negeri.

Pendiri Himpunan Pengrajin Boneka Indonesia (HIPBI) Anang Sujana mengatakan pemkot perlu menetapkan regulasi yang melindungi pelaku usaha IKM.

Menurutnya, tanpa proteksi tersebut akan banyak IKM terancam gulung tikar, terutama saat berlakunya pasar bebas Asean. Apalagi, jelasnya, selama ini IKM sebenarnya sudah kesulitan bersaing dengan pelaku usaha bermodal besar baik dalam memeroleh bahan baku dan pemasaran produk.

"Kalau dibebaskan begitu saja, ya sulit. Di dalam pasar pelaku bermodal besar menguasai. Bahan baku yang lagi booming juga pasti dikuasai pemodal besar," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (4/8/2014).

Langkah proteksi pemerintah, jelas Anang, juga mesti dilakukan dengan memberikan kekhususan pada pelaku usaha IKM dalam implementasi regulasi, misalnya penetapan upah minimum regional (UMR). Dengan begitu, jelasnya, para pelaku IKM dapat mengembangkan potensinya secara proporsional.

"Kita lebih butuh regulasi. Juga untuk memeta-metakan pelaku usaha. Kalau disamakan, seperti soal UMR bagi pengusaha yang omzet Rp500.000 dan Rp5 miliar, akan mati [IKM]," ungkapnya.

Anang menuturkan selama ini IKM mainan boneka memproteksi diri melalui pembentukan koperasi. Upaya itu, ujarnya, ditujukan untuk mengimbangi para pelaku usaha bermodal besar dan produk-produk asing. "Koperasi akan beberapa IKM dengan satu merek."

Dia berharap jelang berlakunya MEA pada tahun depan pemkot dapat menetapkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi IKM mainan boneka lokal yang terus bertumbuh.

Lebih lanjut, Anang mengatakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk mainan perlu diterapkan secara lebih ketat terhadap produk asing. Dengan begitu, jelasnya, produk IKM lokal akan dapat bersaing dengan produk mainan dari luar negeri.

"Dengan SNI, mungkin pengajuan izin mereka [produsen asing] diberi batasan waktu, sehingga memberi keleluasaan bagi IKM untuk memasarkan produk. IKM lokal diberi tenggang waktu enam bulan sekali untuk pengurusan izin, sementara mereka setiap datang [produknya] mesti memperpanjang izin," ungkapnya.

Adapun, Anang mengatakan HIPBI Kota Bekasi tengah mengurus sertifikasi SNI 15 IKM mainan boneka. Beberapa di antaranya, sambungnya, dibantu dan difasilitasi oleh Pemkot Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper