Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan penanganan Jalan Yos Sudarso, Cikarang Utara, menjadi wewenang pemerintah pusat.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menuturkan ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional yang pemeliharaan atau perbaikannya ditangani oleh pemerintah pusat.
Dengan begitu, jelasnya, alokasi anggaran juga disesuaikan dengan status ruas jalan. Dia menuturkan penanganan dan perbaikan jalan kabupaten didanai dengan APBD Kabupaten, jalan provinsi dengan APBD provinsi dan jalan negara dialokasikan melalui APBN.
"Pemkab Bekasi tidak memiliki kewenangan, Pemkab tidak boleh menganggarkan perbaikan jalan tersebut, nanti malah bermasalah," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi pemkab, Senin (18/8/2014).
Kendati begitu, Neneng mengatakan pihaknya dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat denga merekomendasikan pihak terkait, yakni Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air agar mendesak Kementrian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan penanganan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Ted Heraldi mengaku telah menyurati Kementerian PU agar segera memperbaiki jalan-jalan negara yang rusak di Kabupaten Bekasi.