Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PARKIR LIAR: Operasi di 5 Lokasi Ini, 10 Mobil Diderek

Hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Senin (8/9), ada sebanyak 10 kendaraan roda empat yang telah diderek oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kedapatan parkir di badan jalan.
Parkir mobil/Bisnis.com
Parkir mobil/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Senin (8/9), ada sebanyak 10 kendaraan roda empat yang telah diderek oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kedapatan parkir di badan jalan.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan penerapan derek itu untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi oleh kendaraan yang parkir sembarangan.

Untuk membuat efek jera bagi para pemilik kendaraan, Dinas Perhubungan DKI memberlakukan operasi derek bagi kendaraan yang parkir di badan jalan.

Operasi derek ini telah dilakukan di lima lokasi, yakni Tanah Abang Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Jatinegara Area Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara, dan Beos Jakarta Barat.

“10 mobil tersebut kedapatan melanggar aturan, yaitu parkir liar di badan jalan. Pengemudi 10 mobil itu memarkirka di lima lokasi itu," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kendaraan roda empat itu diderek ke  lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yang terletak di Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur, dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.

Syafrin menuturkan Dinas Perhubungan DKI menerjunkan sebanyak 150 petugas untuk penertiban parkir badan jalan.

Pembagian sebanyak 150 petugas itu yakni 50 petugas mengawasi kawasan Tanah Abang, 25 petugas kawasan Kalibata City, Jatinegara ditempatkan 25 petugas, Marunda ada 25 petugas dan Beos juga ditempatkan 25 petugas.

Dalam melakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan, lanjutnya, menggandeng anggota kepolisian dan satuan polisi pamong praja (satpol PP).

“Kami turunkan petugas Dishub untuk melakukan pengawasan bagi kendaraan yang parkir liar,” tutur Syafrin.

Bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan itu di badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2008 tentang Ketertiban Umum.

Kendaraan itu pun dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah.

Sanksi yang diberikan yaitu melakukan pembayaran biaya derek mobil dan biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan senilai Rp500.000 per hari.

"Derek kami kasih denda Rp500.000, kalau dalam 1×24 jam tidak diambil kendaraan itu ya kena lagi Rp500.000, sesuai kelipatannya," ucap Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper