Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PARKIR LIAR: Di DKI, Motor Juga Akan Diderek

Setelah mulai menerapkan retribusi jasa derek untuk mobil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan retribusi untuk sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat, terutama di badan jalan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama /JIBI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama /JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah mulai menerapkan retribusi jasa derek untuk mobil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan retribusi untuk sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat, terutama di badan jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya sedang merencanakan sistem derek dan besaran retribusi jasa derek untuk sepeda motor. "Kita lagi merumuskan peraturan daerah (perda) soal ongkos derek bagaimana, sistem untuk derek motornya juga," katanya di Balai Kota, Senin (8/9/2014).

Sistem derek sepeda motor, lanjut pria yang akrab disapa Ahok tersebut,nantinya akan dibuat berbeda dengan sistem derek mobil.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut ingin dalam sekali derek, mobil derek dapat mengangkut sekitar lima sepeda motor sekaligus.

"Makanya lagi dibuat nih sistem dereknya agar sekali angkut bisa lima motor. Kalau mobil kan cuma bisa satu sekali angkut," tambah Ahok.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar mengatakan saat ini kendaraan sepeda motor tidak dapat dikenakan hukuman dan retribusi derek karena dalam perda nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah menyebutkan hanya kemdaraan mobil yang dapat dikenai retribusi tersebut.

"Ke depannya pasti kita akan kenakan juga ke sepeda motor, saat ini yang parkir liar hanya kita jaring saja," katanya.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI telah memulai operasi derek bagi kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan pada hari ini.

Operasi tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi karena ruas jalan dipenuhi oleh mobil yang parkir sembarang tempat.

Hingga pukul 16.00 sebanyak 14 mobil telah diderek, 9 pemilik mobil telah membayar retribusi derek ke rekening Dishub DKI, dan 7 pemilik mobil telah menyerahkan bukti transfer untuk mengambil mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler