Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan selama September 2014 sebanyak 3.729 kendaraan terjaring operasi penertiban parkir liar sejak diberlakukan denda Rp500 ribu pada September lalu.
"Semenjak 8 hingga 26 September kami menderek 226 kendaraan, ditilang petugas Dishub 963 kendaraan, ditilang polisi 381 kendaraan, operasi cabut pentil roda empat 859 kendaraan dan operasi cabut pentil roda dua 1.300 kendaraan," kata Kabid Operasional Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Ia mengatakan jumlah denda yang telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta setelah operasi penertiban parkir liar dengan total sebesar Rp123.500.000 dan total kendaraan yang telah dikeluarkan dari lokasi penampungan kendaraan sebanyak 211 kendaraan.
"Total distribusi yang masuk ke kas Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp123.500.000 atas denda pelanggaran penertiban parkir liar," katanya.
Ia mengakan untuk menghindari parkir liar di sore hari pihaknya akan tetap melakukan operasi penertiban parkir liar dengan mencabut pentil kendaraan.
"Kami tetap menurunkan petugas di sore hari guna antisipasi kemacetan dan parkir liar namun karena keterbatasan kendaraan derek operasi tersebut hanya mencabut pentil ban saja," katanya.
Sementara itu pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban parkir liar selama Perda perparkiran dan denda Rp500 ribu.
"Selama Peraturan Daerah itu berlaku kami Dinas Perhubungan akan terus melakukan penertiban parkir liar sesuai identifikasi wilayah rawan macet dan parkir liar," katanya.
Ia menambahkan sesuai identifikasi awal sebanyak 55 lokasi rawan kemacetan dan parkir liar akan ditertibkan namun saat ini baru lima lokasi yang telah ditertibkan diantaranya Jatinegara, Tanah Abang, Beos, Marunda dan Kalibata City.
"Seiring pemberlakuan denda parkir liar sejak 8 September lalu kami sudah perluas lokasi penertiban hingga kawasan Tanah Sereal, Jembatan Lima, Jembatan Dua, kawasan Glodok, Kelapa Gading, Cilincing, RE Martadinata dan Pluit," katanya.Budi Suyanto
PARKIR LIAR: 3.729 Kendaraan Terjaring
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan selama September 2014 sebanyak 3.729 kendaraan terjaring operasi penertiban parkir liar sejak diberlakukan denda Rp500 ribu pada September lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 jam yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 hari yang lalu
Bank DKI Bentuk KUB Bersama Bank Maluku Malut
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
