Bisnis.com, JAKARTA -- Isu penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada bulan November 2014 membuat para buruh meminta pengkajian ulang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang mengharapkan adanya pertemuan bipartit antara pengusaha dan perwakilan buruh untuk membicarakan isu penaikan harga BBM.
Harga BBM direncanakan naik pada bulan November 2014 dan tentunya akan berdampak pada kenaikan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan penetapan UMP DKI sendiri dilakukan pada tanggal 1 November 2014.
"Kita kan belum tahu ya kapan naiknya, berapa besarannya. Harapan kami, akhir November 2014 atau Januari 2015 ada perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk membicarakan ini," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (21/10/2014).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin DKI ini menyatakan salah satu alternatif untuk menyesuaikan isu kenaikan BBM dan penaikan UMP adalah dengan menaikkan tunjangan transportasi pekerja.
"Namun, lebih baik antara pengusaha dan pekerja bertemu, duduk ngomong bareng. Karena kalau harga BBM naik bukan buruh saja yang terkena dampak, pengusaha juga terkena dengan semakin bertambahnya biaya produksi," tutur Sarman.