Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Kini Waspada Pengadaan Barang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar meminta agar jajaran staf-nya berhati-hati dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar meminta agar jajaran staf-nya berhati-hati dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kapal motor Catamaran tahun anggaran 2012.

"Saya menekankan semua pegawai Dishub agar betul-betul mematuhi aturan main yang berlaku. Pelajari kembali kontrak agar tidak ada keteledoran. Saya tidak mau kasus ini terulang lagi," ujarnya di Balai Kota, Senin (27/10/2014).

Dia menerangkan pagu anggaran dalam pengadaan kapal yang ukurannya panjang 26 meter dan lebar 9 meter tersebut senilai Rp25 miliar.

"Nilai kontrak pengadaan kapal senilai Rp23,6 miliar. Spesifikasi kapal ini memang besar. Kapal ini juga berbahan alumunium," ucap Akbar.

Saat ini status kapal tersebut sudah disita oleh Kejagung. Semenjak kapal itu dibeli hingga saat disita, kapal itu belum pernah beroperasi.

Dalam kontrak perjanjian, kapal mampu bergerak hingga kecepatan 150 knot tetapi ketika dilakukan pengecekan atau test drive, kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak perjanjian.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menuturkan kapal itu tidak sesuai spesifikasi dalam proyek tersebut.

Sayangnya, dia enggan membeberkan berapa kerugian negara terkait masalah ini.

"Iya kapal sudah disita oleh Kejagung, satu unit. Tunggu hasil dari penyidik dulu," kata Widyo.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya pegawai di Dinas Perhubungan DKI dan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial ABS.

Empat pegawai Dinas Perhubungan itu yang terdiri diri dari tiga pejabat dan satu staff, yakni DA, THZ, KZ, dan BU.

DA merupakan mantan sekretaris di Dinas Perhubungan dan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Tiga pegawai lainnya yakni THZ, KZ dan BU merupakan pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper