Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Bakal Tindak Angkutan Umum yang Naikkan Tarif Pada Hari Ini

Dinas Perhubungan DKI akan menegur keras bagi para pengusaha angkutan umum yang telah menaikkan tarif sebelum adanya keputusan Gubernur.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI akan menegur keras bagi para pengusaha angkutan umum yang telah menaikkan tarif sebelum adanya keputusan Gubernur. 

Beberapa angkutan umum, salah satunya Kopaja, telah memberlakukan tarif baru pada hari ini sebesar Rp4.000, naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya Rp3.000. 

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit menyatakan untuk para pengusaha angkutan umum yang membandel dan tetap memberlakukan tarif baru kendati telah ditegur, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas. 

"Kalau sudah ditegur tetap bandel, ya kita bekukan izin trayeknya," ucapnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (18/11/2014). 

Hal ini dikarenakan, dalam menaikkan tarif angkutan umum harus melalui beberapa tahap. Tahap pertama, besaran tarif baru dirapatkan antara Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dinas Perhubungan. 

Setelah dirapatkan, hasilnya diusulkan kepada Gubernur oleh Dinas Perhubungan. Tarif baru angkutan umum akan ditetapkan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. 

"Rencananya, besok akan kita rapatkan dengan DTKJ sebagai leader-nya," tutur Benjamin. 

Saat ini, Dinas Perhubungan bersama DTKJ sedang melakukan survei komponen apa saja yang berubah nilai dan mempengaruhi besaran tarif angkutan umum. 

"Formula kan sudah ada, tinggal komponen yang berubah apa. Saya kira enggak makan waktu lama untuk survei karena formula sudah jelas," katanya. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan penaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter untuk jenis premium dan solar pada Senin (17/11/2014) malam. Harga premium naik menjadi Rp8.500 dari harga semula Rp6.500 dan harga solar naik menjadi Rp5.500 dari harga semula Rp7.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper