Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Targetkan Penerimaan Pajak Rp36 Triliun

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada 2015 senilai Rp36 triliun, naik Rp3,5 triliun dari tahun ini Rp32,5 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada 2015 senilai Rp36 triliun, naik Rp3,5 triliun dari tahun ini Rp32,5 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan pihaknya tetap menaikkan target pajak 2015 walaupun pada tahun ini tidak dapat memenuhi rencana penerimaan senilai Rp32,5 triliun.

Realisasi penerimaan pajak DKI hingga pertengahan bulan November tahun ini baru mencapai Rp22,6 triliun dari target Rp32,5 triliun.

Dia pesimistis dapat mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Padahal, dalam kurun waktu 4 tahun, pencapaian penerimaan pajak Ibu Kota dari 2010 hingga 2013 selalu melampui target. 

Realisasi penerimaan pajak daerah pada 2010 mencapai Rp10,75 triliun atau 108,2% dari target Rp9,85 triliun. Penerimaan pajak mencapai Rp15,22 triliun atau 109% dari target Rp13,96 triliun pada 2011.

Pada 2012, penerimaan pajak juga lampaui target sebesar 107,24% atau Rp17,72 triliun dari yang ditetapkan senilai Rp16,52 triliun. Penerimaan pajak mencapai target sebesar 103,32% atau Rp23,36 triliun dari yang ditargetkan Rp22,61 triliun pada 2013.

"Tahun depan kami tetap naikkan target penerimaan pajak. Tapi, tidak terlalu tinggi seperti tahun lalu. Target kami naikkan sekitar 9,72% jadi Rp36 triliun," ujar Iwan kepada Bisnis, Rabu (19/11/2014).

Dari 14 jenis pajak, sebanyak 12 jenis pajak mengalami kenaikan target, seperti pajak bumi dan bangunan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak rokok.

"Untuk pajak parkir dan pajak reklame, Pemprov DKI tidak menaikkan target penerimaan pendapatan," katanya.

Pemprov DKI menurunkan target pajak reklame dari Rp2,4 triliun menjadi Rp1,4 triliun, sedangkan untuk pajak parkir diturunkan dari Rp800 miliar menjadi Rp570 miliar pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper