Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajukan Kandidat Wagub, DKI Harus Tunggu PP

Pemerintah Provinsi DKI harus menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang pengusulan, pengangkatan dan pelantikan sebelum nama kandidat wakil gubernur (wagub) diajukan.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI harus menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang pengusulan, pengangkatan dan pelantikan sebelum nama kandidat wakil gubernur (wagub) diajukan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan PP diperlukan mengingat, Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dilantik berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang tergolong ketetapan hukum baru.

Oleh karena itu, dasar pengajuan nama kandidat wagub perlu menunggu terbitnya PP.

"Pengajuan tersebut menunggu PP tentang pengusulannya pengangkatannya dan pelantikannya," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/11/2014).

Lebih lanjut, pihaknya akan berusaha agar PP selesai dibuat di akhir pekan ini. Jika PP telah dikeluarkan, maka Basuki memiliki waktu sisa tujuh hari untuk mengusulkan nama calon wagub.

Waktu pengusulannya, lanjutnya, diberi tenggat yaitu 15 hari setelah Basuki dilantik atau pada Jumat (6/12/2014). Hal ini mengacu pada Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 171 ayat 1 yang menyebut pengisian wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota dalam kurun waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati dan wali kota.

"Minggu ini kami urus PP. Jadi Pak Ahok punya waktu satu minggu untuk pengajuan nama wagub atau 6 Desember. Kami akan kerja keras untuk terbit Insya Allah minggu ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper