Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DIPA Pemprov DKI Rp21,08 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan 546 daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2015 senilai Rp21,08 triliun kepada 10 instansi vertikal di Jakarta.
Nancy Junita
Nancy Junita - Bisnis.com 15 Desember 2014  |  13:39 WIB
DIPA Pemprov DKI Rp21,08 Triliun
Uang - vcpost.com

Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan 546 daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2015 senilai Rp21,08 triliun kepada 10 instansi vertikal di Jakarta.

SIMAK: Ahok Minta Pemakaian Dana Bencana Transparan

Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Jumlah anggaran DIPA 2015 yang diterima Pemprov DKI lebih besar dibanding DIPA tahun 2014 senilai Rp15,8 triliun dengan jumlah kegiatan 527 DIPA.

Sepuluh instansi vertikal yang menerima DIPA yakni Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta.

DIPA 2015 yang diterima Pemprov DKI Jakarta terdiri dari instansi vertikal sebanyak 450 DIPA dengan nilai sebesar Rp 20,91 triliun. Kemudian, untuk Dekonsentrasi sebanyak 45 DIPA dengan nilai sebesar Rp169,18 miliar, Tugas Pembantuan sebanyak 5 DIPA dengan nilai sebesar Rp8,61 miliar, dan Urusan Bersama sebanyak 6 DIPA dengan nilai Rp5,4 miliar.

Pemprov DKI Jakarta juga mendapat alokasi Transfer Daerah sebesar Rp 14,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp 11,13 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sebesar Rp0,28 triliun, dan Dana Transfer Lainnya sebesar Rp2,8 triliun.

"Menindaklanjuti arahan Pak Presiden untuk bekerja dengan cepat dan cerdas, penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2015 dilakukan pada akhir tahun 2014 ini sehingga dapat dilaksanakan pada awal Januari 2015. Agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Jakarta," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Tujuan penyerahan DIPA dilakukan sebelum awal tahun anggaran, untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu, sehingga seluruh instansi pemerintah dapat segera mengeksekusi rencana yang sudah ditetapkan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

"Percepatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 adalah salah satu upaya mendorong agar Kementerian/Lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2015," ujarnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

CALON HAKIM MK: Surat Keberatan Dipicu Kepentingan Hamdan Zoelva?

MU KALAHKAN LIVERPOOL 3-0: Van Gaal Sebut Metodenya Mulai Terbukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pemprov dki dipa

Sumber : Beritajakarta.com

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top