Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELARANGAN SEPEDA MOTOR: Bangun Dulu Angkutan Massal yang Baik

Pemerintah Provinsi DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014. Namun, aturan ini dinilai memarjinalkan kaum pesepeda motor.
 Petugas melakukan sosialisasi bagi pengendara sepeda motor saat uji coba larangan sepeda motor melintas jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (17/12). /Antara
Petugas melakukan sosialisasi bagi pengendara sepeda motor saat uji coba larangan sepeda motor melintas jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (17/12). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014. Namun, aturan ini dinilai memarjinalkan kaum pesepeda motor.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya membangun infrastruktur yang baik terlebih dulu, setelah itu melakukan traffic demand management (TDM).

"Pelarangan ini bagian TDM. Jadi ketika diberlakukan, infrastruktur sudah bagus, angkutan sudah terkoneksi, aman dan nyaman, barulah orang tanpa dilarang pun mereka akan beralih ke angkutan umum," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (25/12/2014).

Menurutnya, setidaknya angkutan publik harus memenuhi standar pelayanan minimum yang terdiri dari ketepatan waktu, headway, aman, nyaman, murah, terintegrasi, dan halte yang layak.

Yayat menuturkan beban Thamrin semakin berat akibat pembangunan Mass Rapid Transportation (MRT). Salah satu caranya untuk mengurangi beban itu adalah dengan mengurangi jumlah kendaraan bermotor.

"Kebijakan ini harus diperjelas dan dipertegas bahwa ini dalam rangka misalnya mengurangi beban MRT, misalnya. Selama ada program MRT beban Thamrin makin berat, cara menguranginya yaitu dengan cara membatasi motor," katanya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Peraturan yang dimulai pada 17 Desember ini berlaku selama 24 jam setiap hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper