Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas...Lewat Jl Medan Merdeka Barat-Bundaran HI Motor Ditilang

Penerapan Bukti Pelanggaran (Tilang) bagi pengendara roda dua yang memasuki jalan di sepanjang Medan Merdeka Barat sampai ke Bundaran Hotel Indonesia kemungkinan diterapkan mulai akhir pekan ini (18/1) .

Bisnis.com, JAKARTA--Penerapan Bukti Pelanggaran (Tilang) bagi pengendara roda dua yang memasuki jalan di sepanjang Medan Merdeka Barat sampai ke Bundaran Hotel Indonesia kemungkinan diterapkan mulai akhir pekan ini (18/1) .

"Tanggal 18 akhir pekan ini penerapan tilang kemungkinan akan dilaksanakan karena selama ini pengendara roda dua tidak pernah dikenakan tilang, hanya teguran dari petugas saja," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Rabu.

Basuki mengatakan penerapan tilang tersebut akan mulai dilaksanakan ketika marka jalan tentang pelarangan tersebut telah selesai dipasang semua, tulis Antara.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul yang mengatakan pemberlakuan tilang akan mulai dilaksanakan karena proses sosialisasi yang sudah berlangsung satu bulan dirasakan telah cukup.

"Satu bulan sudah sosialisasi dan penertiban. Kemudian, jika telah dilengkapi dengan marka jalan penerapan tilang baru bisa dilaksanakan," kata Martinus.

Mulai diberlakukannya pelarangan motor di Thamrin-Merdeka Barat jadi kebijakan resmi setelah satu bulan uji coba sejak 17 Desember 2014, tidak lepas dari hasil evaluasi Ditlantas Polda dan Dishub DKI tentang kemacetan di lokasi tersebut yang mulai berkurang.

"Penerapan aturan tersebut berjalan baik dan mengurangi 30%-40% kemacetan di daerah itu," kata Martinus.

Pemprov DKI sebelumnya memberlakukan uji coba pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember 2014.

Apabila telah genap satu bulan yakni hingga 17 Januari 2015 nanti, Pemprov akan melakukan evaluasi untuk melihat hasilnya jika efektif mengurangi kemacetan, uji coba itu akan diubah menjadi kebijakan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler