Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Targetkan 10.951 Wajib Pajak Terdaftar Secara Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan mampu meraih sebanyak 10.951 wajib pajak yang terdaftar dengan sistem online, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 4.690 wajib pajak.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan mampu meraih sebanyak 10.951 wajib pajak yang terdaftar dengan sistem online.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengatakan bahwa dengan menggunakan sistem pajak online, sampai dengan 2014 telah diperoleh jumlah sebanyak 4.690 wajib pajak.

"Pada 2015 kami targetkan mampu mencapai 10.951 wajib pajak," tuturnya, Selasa (20/1).

Menurutnya dengan pemanfaatan teknologi informasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan sensus pajak daerah dan pemutakhiran potensi penerimaan pajak dengan lebih baik dan transparan.

Selain itu, lanjutnya, eksekutif juga akan menggunakan sistem online pada Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Parkir, demi peningkatkan penerimaan pajak yang lebih maksimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper