Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan mampu meraih sebanyak 10.951 wajib pajak yang terdaftar dengan sistem online.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengatakan bahwa dengan menggunakan sistem pajak online, sampai dengan 2014 telah diperoleh jumlah sebanyak 4.690 wajib pajak.
"Pada 2015 kami targetkan mampu mencapai 10.951 wajib pajak," tuturnya, Selasa (20/1).
Menurutnya dengan pemanfaatan teknologi informasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan sensus pajak daerah dan pemutakhiran potensi penerimaan pajak dengan lebih baik dan transparan.
Selain itu, lanjutnya, eksekutif juga akan menggunakan sistem online pada Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Parkir, demi peningkatkan penerimaan pajak yang lebih maksimal.