Bisnis.com, JAKARTA-- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencopot sembilan oknum kepala sekolah dan guru yang ditengarai melakukan perilaku menyimpang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Arie Budhiman mengatakan sembilan oknum kepala sekolah dicopot, karena melakukan perbuatan menyimpang seperti menyalahgunakan biaya operasional pendidikan (BOP), melakukan praktik pungutan liar, membawa barang milik sekolah ke rumah, mark-up data pengguna dana bantuan operasional sekolah (BOS), melakukan pelecehan seksual, melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin, dan menduduki dua posisi.
"Sembilan orang oknum Kepsek dan guru diberhentikan. Bahasa kerennya dipecat," ujarnya saat Konferensi Pers di Balai Kota, Jumat (23/1/2015).
Lebih lajut, pemecatan ini dilakukan berdasarkan amanat gubernur dan masyarakat yang menjadi korban. Adapun, sanksi yang dikenai berupa pemberhentian jabatan, penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun dan satu tahun.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke gubernur 16 Januari lalu," katanya. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
KPK VS POLRI: Penangkapan Wakil Ketua KPK Berawal dari Budi Gunawan Jadi Tersangka
KPK VS POLRI: Tangkap Bambang Widjojanto, Polri Bantah Lawan KPK