Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015, Panitia Angket Pastikan Panggil Eksekutif

Ketua Panitia Angket Muhammad Ongen Sangaji akan memanggil pihak eksekutif terkait penyelidikan hak angket yang terus bergulir. Namun, dia belum bisa memastikan kapan tepatnya pemeriksaan terhadap eksekutif akan dilakukan.
Ongen Sangaji, Ketua DPD Partai Hanura DKI Muhammad, dan Ketua Umum DPP Hanura Jenderal (Purn) TNI Wiranto.  /hanura
Ongen Sangaji, Ketua DPD Partai Hanura DKI Muhammad, dan Ketua Umum DPP Hanura Jenderal (Purn) TNI Wiranto. /hanura

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Panitia Angket Muhammad ‘Ongen’ Sangaji akan memanggil pihak eksekutif terkait penyelidikan hak angket yang terus bergulir. Namun, dia belum bisa memastikan kapan tepatnya pemeriksaan terhadap eksekutif akan dilakukan.

Pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan draf APBD yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD), bahkan dari pihak legislatif juga akan dilakukan pemeriksaan yaitu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

“Pemanggilan selanjutnya masih saya rahasiakan. Yang pasti kami akan panggil,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Siang (9/3/2015) tadi Panitia Angket melakukan pertemuan dengan Badan Anggaran. Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Muhammad Taufik menyerahkan bukti dokumen terkait cacatnya APBD DKI secara prosedural.

Dalam pemanggilan itu, Ongen mencari keterangan dari pimpinan Banggar terkait proses penyusunan RAPBD 2015 dari mulai berada di Banggar hingga dikirim ke Kemendagri.

“Saya manggil pimpinan Banggar untuk bisa jelaskan kepada tim angket tentang proses penyelenggaraan Banggar dari awal sampai  terjadinya RAPBD yang dikirim ke Kemendagri,” katanya.

Seperti yang diketahui, Panitia Angket terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan draf APBD DKI yang dikirimkan ke Kemendagri.

Penyelidikan tersebut ditargetkan rampung kurang dari 30 hari. Panitia angket memilki waktu hingga 60 hari melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur. setelah itu, mereka diwajibkan menggelar rapat paripurna untuk melaporkan hasil penyelidikannya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler