Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok yang tergabung dalam Forum Asosiasi Pelabuhan Tanjung Priok memprotes pelaksanaan musyawarah kota (mukota) lanjutan Kadin Kota Jakarta Utara yang di gelar pada 11 Maret 2015, karena dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan semua unsur keanggotaan Kadin Jakut.
Sekretaris Forum Asosiasi Pelabuhan Tanjung Priok Budi Wiyono mengatakan pelaksanaan Mukota Lanjutan Kadin Kota Jakut pada 11 Maret 2015 hanya ditetapkan 51 peserta, padahal peserta yang memenuhi syarat dalam musyawarah sebelumnya pada 17 Februari 2015 mencapai 70 perusahaan.
“Mukota Kadin Jakut pada Februari lalu itu ditunda karena deadlock hingga 11 Maret 2015 karena banyak peserta yang protes,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (15/3/2015).
Dalam Mukota Lanjutan Kadin Jakarta Utara 11 Maret 2015 tersebut, Sungkono Ali (Ketua sebelumnya) terpilih kembali menjadi Ketua Kadin Kota Jakut periode 2015-2020.
Namun, kata Budi, tidak ada satu pun perusahaan yang tergabung dalam asosiasi pelabuhan Tanjung Priok diundang untuk menjadi peserta dalam Mukota Lanjutan Kadin Jakut tersebut oleh panitia, sehingga kehilangan hak suara dalam forum tertinggi organisasi itu.
Ketujuh asosiasi yang tergabung dalam forum asosiasi pelabuhan Priok itu, katanya, adalah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI.
Ada pula Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI), Asosiasi Pergudangan dan Depo Peti Kemas Indonesia (Apdepi), serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta.
“Kami memprotes sebab Mukota tersebut tidak sesuai peraturan organisasi Kadin DKI Jakarta No. 13 2013 Pasal 13 bahwa jumlah peserta musyawarh minimal 60 peserta dan maksimal 120 peserta,” tuturnya