Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Swastanisasi Air DKI, Ahok Tunggu Hasil Banding Palyja

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menunggu hasil banding yang diajukan oleh operator air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Veronika Yasinta
Veronika Yasinta - Bisnis.com 25 Maret 2015  |  13:20 WIB
Swastanisasi Air DKI, Ahok Tunggu Hasil Banding Palyja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - beritajakarta.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menunggu hasil banding yang diajukan oleh operator air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Walau Ahok bersyukur atas hasil yang memenangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, dia masih berharap hasil banding ditolak.

Pria yang akrab disapa Ahok itu melihat adanya risiko jika banding diterima, maka pihaknya harus membayar sejumlah Rp3-4 triliun. Atas bandingnya pihak tergugat, Pemprov DKI membentuk tim khusus untuk mempelajari Undang-Undang Arbitrase Internasional.

“Satu pihak kita bersyukur menang sepeti ini, tapi satu pihak ada risikonya nih. Kalau menang, kan pasti banding kan. Kalau mereka banding, kita akan bentuk tim pelajari Undang-Undang Arbitrase Internasional, kita berharap UU Arbitrase dukung kita,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Bahkan, Mantan Bupati Belitung ini mencurigai adanya oknum yang sengaja menggantungkan persoalan air. Dia memperkirakan proses banding akan menyebabkan menggantungnya pengelolaan air hingga tiga tahun, sebab Pemprov DKI tidak bisa mengambil alih melalui PAM Jaya.

“Jangan-jangan ada oknum yang sengaja bikin gantung begini, kalau status quo kan dia untung, sekarang Palyja mau enggak urus kebocoran. Nah, kalau kamu enggak mau nggak apa-apa tapi langsung saya ambil alih sekarang, saya yang urus, tapi kan enggak bisa. Kalau dia banding kita bisa enggak eksekusi,” katanya.

Seperti yang diketahui, pada Selasa (24/3/2015), PN Jakpus mengeluarkan keputusan pembatalan seluruh perjanjian kerja sama dengan swasta mengenai pengelolaan air baku. Pemprov DKI tidak pelu melakukan akuisis atau pemberian ganti rugi terhadap Aetra dan Palyja. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ahok palyja pam jaya aetra
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top