Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swastanisasi Air DKI, Ini yang Dimaui Ahok

Terkait pengelolaan air baku di Ibu Kota yang telah masuk ke ranah pengadilan dan memenangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Gubernur DKI basuki Tjahaja Purnama mengharapkan tidak adanya banding dari pihak tergugat. Pemprov DKI melalui PAM Jaya bersedia mengakuisisi PALYJA dan Aetra sebagai operator yang saat ini mengelola air di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan tidak ada banding dari pihak tergugat terkait dengan pengelolaan air baku di Ibu Kota yang telah masuk ke ranah pengadilan dan memenangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

Pemprov DKI melalui PAM Jaya bersedia mengakuisisi PALYJA dan Aetra sebagai operator yang saat ini mengelola air di Ibu Kota.

Menurutnya, jika pembelian itu dapat segera dilakukan maka PAM Jaya bisa langsung bekerja untuk membenahi pengelolaan air baku. Untuk mengambil alih operator swasta tersebut, dia memperkirakan hanya perlu mengeluarkan biaya Rp1 triliun, sementara jika banding yang diajukan PALYJA dikabulkan, maka pihaknya harus membayar Rp3 triliun.

“Yang jelas, kalkulasi kita mau damai, kita beli sajalah, PAM yang beli. Karena pemilik yang sekarang bukan yang dapat kontrak dari Pak Soeharto dulu. Dia juga beli. Jadi secara keadilan karena dia beli, kita pakai harga pasar kita beli. Kalau beli kembali hari ini beli langsung milik DKI kita bisa kerja,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan akan menjamin nasib tenaga kerja di kedua perusahaan tersebut. Dia bersedia merekrut pekerja profesional untuk masuk ke PAM Jaya. Saat ini terdapat 650 karyawan yang direkrut oleh PALYJA. Sementara itu, ada sekitar 600 orang pegawai PAM Jaya yang diperbantukan untuk PALYJA.

“Orang-orang yang kerja di Aetra dan PALYJA kan enggak boleh dibuang, mereka kan orang profesional, kita akan siapkan masukan mereka ke PAM,” ujar Mantan Bupati Belitung Timur.

Pada Selasa (24/3/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan pembatalan seluruh perjanjian kerja sama dengan swasta mengenai pengelolaan air baku. Pada putusan itu, Pemprov DKI tidak pelu melakukan akuisisi atau pemberian ganti rugi terhadap Aetra dan Palyja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler